Air Susu Dibalas Air Tuba: Orangtua Biayai Resepsi Mewah namun Ini Perlakuan Dokter A

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Kamis 28 Mei 2020 16:20 WIB
ilustrasi/ist
Share :

PN Jaksel juga menjatuhkan hukuman percobaan 3 bulan penjara yang tidak perlu dijalani jika dr A tidak melakukan tindakan perbuatan pidana. Adanya putusan tersebut Jaksa dan terdakwa dr A mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya