Ketiga check point berada di Exit Gerbang Tol Cilegon Timur, Exit Gerbang Tol Cilegon Barat dan Gerbang Tol Merak.
Lebih lanjut, pengelola jalan tol di ujung paling barat Pulau Jawa itu mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tertib berkendara dan menaati peraturan pemerintah sesuai dengan Peraturan Gubernur atau Pergub DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
"Tetap tertib berkendara, mematuhi aturan PSBB, sebagai dukungan terhadap upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tutupnya.
(Ahmad Luthfi)