Maksimalkan New Normal, Perkantoran di Bekasi Bisa Bentuk Tim Satgas Covid-19

Wisnu Yusep, Jurnalis
Senin 01 Juni 2020 14:02 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta perkantoran atau tempat usaha membentuk tim satgas Covid-19 dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan tempat kerja selama pademi virus corona atau Covid-19.

"Unsur linkup di perkantoran, perusahaan/industri juga dapat membentuk tim satgas Covid-19 untuk memaksimalkan penerapan new normal dan melakukan koordinasi dengan satgas Covid-19 Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada wartawan, Senin (1/6/2020).

Hal itu, kata pria yang disapa Pepen, sesuai dengan keputusan Wali Kota Bekasi (Kepwal) yang mengatur agar perkantoran/perusahaan melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 dilingkungan kerja selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) khususnya saat kembali bekerja pasca PSBB serta mengkonfirmasi pekerja yang kena orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP).

Keputusan Wali Kota Bekasi tentang tata cara adaptasi baru dunia usaha menindaklanjuti peraturan Wali Kota Bekasi nomor 37 Tahun 2020 tentang tata cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 di tempat kerja, perkantoran, usaha/industri, jasa dan perdagangan dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi di Kota Bekasi.

"Nantinya, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di dunia kerja," kata Pepen.

Berikut lampiran tata cara adaptasi tatanan baru di tempat kerja perkantoran, perusahaan/industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19 di Kota Bekasi :

1. Bagi pengurus atau pengelola tempat kerja perkantoran, pimpinan perusahaan/industri agar:

A. Melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area kerja dan mendisinfeksi yang sering disentuh setiap 4 jam sekali.

B. Menyediakan fasilitas cuci tangan yang memadai dan mudah diakses oleh karyawan, pekerja/buruh dan pelaku usaha/industri.

C. Pastikan karyawan, pekerja/buruh memahami perlindungan diri dari penularan Covid-19 dengan Prilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Baca Juga : Jelang New Normal, Polisi Bentuk 284 Kampung Siaga Covid-19

D. Melakukan pengecekan suhu badan bagi seluruh karyawan, pekerja/buruh sebelum mulai bekerja, pimpinan perusahaan/industri dan pengunjung/tamu di pintu masuk.

Jika ditemukan pekerja dengan suhu diatas 37.3 (dua kali pemeriksaan dengan jeda 5 menit), tidak diperkenankan masuk dan diminta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.

E. Mewajibkan karyawan, pekerja/buruh dan pengunjung tamu agar mengenakan masker.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya