F. Memasang media informasi untuk mengingatkan karyawan pekerja/buruh dan, pimpinan perusahaan/industri, serta pengunjung/tamu agar mengikuti ketentuan pembatasan jarak fisik dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir/hand sanitizer serta kedisiplinan menggunakan masker.
G. Melakukan pembatasan jarak fisik minimal 1,2 meter.
1). Memberikan tanda khusus yang ditempatkan di lantai area padat pekerja seperti ruang ganti, lift, ruang makan dan area lain sebagai pembatasan jarak antar pekerja.
2). Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan menjaga jarak.
3). Pengaturan meja kerja, tempat duduk dengan jarak minimal 1,2 meter.
H. Melakukan upaya untuk meminimalkan kontak dengan orang lain.
I. Menjaga kerumunan, dapat dilakukan dengan cara:
1). Menerapkan sistem antrian di pintu masuk dan keluar dengan menjaga jarak minimal 1,2 meter.
2). Memberikan tanda di lantai untuk memfasilitasi kepatuhan jarak fisik, khususnya di lokasi yang paling ramai.
3. Bagi karyawan/pekerja/buruh
A. Pastikan dalam kondisi sehat sebelum berangkat bekerja. Karyawan/pekerja/buruh yang mengalami gejala seperti demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan disarankan untuk tidak masuk bekerja dan memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan jika diperlukan.
B. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan memakai sabun dan air mengalir, atau menggunakan hand sanitizer.
C. Hindari tangan menyentuh area wajah, mata, hidung, atau mulut.
D. Tetap memperhatikan jaga jarak/physical distancing minimal 1,2 meter saat berhadapan dengan pelaku usaha atau rekan kerja saat bekerja.
E. Mengganti pakaian saat selesai bekerja.
F. Gunakan masker saat berangkat dan pulang dari tempat kerja serta selama berada di tempat kerja.
G. Segeralah mandi dan berganti pakaian sebelum kontak dengan anggota keluarga di rumah. Bersihkan handphone, kaca mata, tas, dan barang lainnya dengan cairan disinfektan.
"Itulah beberapa poin penting penerapan protokol kesehatan di perkantoran, perusahaan dan industri sehingga bisa menjadi pedoman protokol kesehatan dilingkungan kerja dalam upaya memutus mata rantai Covid-19 di Kota Bekasi," pungkas Pepen.
(Angkasa Yudhistira)