JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto (HS) untuk menyerahkan diri. Pasalnya KPK sudah berhasil menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi pada Senin 1 Juni 2020.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman menilai ultimatum yang dilayangkan oleh KPK itu mengedepankan itikad baik agar tersangka Hiendra menyerahkan diri.
"Tentu ultimatum itu untuk mengedepankan itikad baik dari yang bersangkutan," kata Zaenur kepada Okezone, Rabu (3/6/2020).