JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero), Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dolly juga diganjar untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Majelis hakim meyakini bahwa Dolly terbukti melakukan pidana sesuai dengan dakwaan alternatif pertama. Dakwaan alternatif pertama itu yakni, menerima suap dari Dirut PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi, sebesar SGD 345 ribu atau sekitar Rp 3,55 miliar.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Dolly Parlagutan Pulungan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Muhammad Siradj saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2020), malam.
Uang suap dari Pieko Nyotosetiadi diterima Dolly melalui Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Laksana. I Kadek diduga sebagai pihak perantara yang memberikan uang suap itu.
Uang tersebut diberikan karena Dolly telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau kontrak jangka panjang kepada Pieko, dan advisor (penasihat) PT Citra Gemini Mulia, atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia.
Adapun, dalam menjatuhkan hukuman, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Dolly dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya.
Atas perbuatannya, Majelis hakim meyakini perbuatan Dolly telah memenuhi unsur pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, I Kadek Kertha Laksana dihukum empat tahun penjara. Kadek juga divonis denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Majelis hakim meyakini jika Kadek terbukti terlibat suap terkait distribusi gula di PTPN III. Kadek diyakini menjadi perantara suap dari Pieko untuk Dolly.
Majelis hakim meyakini bahwa perbuatan Kadek itu melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Kadek, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kadek tidak mendukung upaya pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan terdakwa punya tanggungan keluarga," ucap hakim.
(Awaludin)