Korban yang dalam tekanan serta paksaan hanya menuruti perintah ayahnya. Dan tak beberapa lama kemudian, korban terpaksa menceritakan hal tersebut kepada keluarganya, lantaran tak tahan diancam terus menerus oleh ayahnya.
Polisi yang mendapat laporan dari keluarga korban, akhirnya berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
Kapolres Sarolangun, AKBP Deny Heryanto mengatakan, pelaku akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku sudah kita amankan, dan akan kita jerat dengan UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Deny kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
(Awaludin)