BENGKULU – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Rejang Lebong, Polda Bengkulu, meringkus dua tersangka pencurian dengan pemberatan (curat), yakni berinisial HE (20) dan HA (33), warga Kabupaten Rejang Lebong.
Kedua tersangka merupakan spesialis pencurian dengan modus kaca mobil. Aksi terakhir mereka berhasil menggasak menggasak aki mobil, dongkrak, tape mobil.
Lalu belakangan mereka malah menyasar warung pecel lele di Rejang Lebong. Dari sekali aksi mereka menggasak aki mobil, dongkrak, tape mobil, kompor gas, 25 kursi plastik, satu termos, dan terpal.
Baca Juga: Kasus Pecah Kaca Mobil Dokter Tirta, Polisi Periksa CCTV
Tidak hanya itu, keduanya diduga terlibat pembobolan rumah di Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Tersangka berhasil membawa kabur tas sandang berisi uang Rp3 juta, 1 unit HP merek samsung, 1 unit Hp merk nokia.