MINNEAPOLIS – Tiga polisi didakwa bersekongkol dan membantu dalam kasus kematian George Floyd, pria kulit hitam yang diinjak dengan lutut oleh seorang polisi kulit putih di Minneapolis, Minnesota, AS.
Dalam dokumen pengadilan yang dirilis pada Rabu, 3 Juni 2020, Thomas Lane, J Alexander Kueng dan Tou Thao, menghadapi tuduhan membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan tingkat dua.
Sebelumnya, ketiga polisi yang sudah dipecat itu tidak dikenakan dakwaan atas kematian Floyd.
Sedangkan Derek Chauvin, polisi yang menginjak leher Floyd didakwa dengan pembunuhan tingkat dua.