Dalam surat dakwaan, uang suap itu diberikan agar Wahyu menyetujui permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP periode 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu juga didakwa menerima gratifikasi Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan. Gratifikasi melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo itu terkait proses seleksi calon anggota KPUD Papua Barat periode 2020-2025.
Uang Rp500 juta itu diberikan ke Wahyu melalui transfer antar bank. Wahyu meminjam rekening istri dan sepupunya bernama Ika Indrayani untuk menerima gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Wahyu didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(Salman Mardira)