Lebih lanjut dia meyakini pelaksanaan dua gelombang dalam Sholat Jumat adalah sah untuk dilakukan. Anjuran DMI pun sama dengan pandangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta, sementara MUI pusat sendiri membebaskan apakah secara dua gelombang atau tidak.
"Nah jadi ini yang juga tidak merata pemahamannya dan sosialisasi dari fatwa ini tidak merta. Maka ini sempat menjadi masalah ya,"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )