"Dan kita temukan satu kendaraan roda empat yang pada saat itu dikendarai para pelaku," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Sebelumnya, perampokan bersenjata api membawa kabur uang belasan juta dari minimarket di Jalan Hayam Wuruk, Maphar, Tamansari, Jakarta Barat pada 26 Mei 2020. Motif pelaku adalah berpura-pura sebagai pembeli.
Para pelaku berhasil membawa kabur uang sebesar Rp18 juta. Dalam aksinya mereka menodongkan senjata api dan celurit. Mereka kemudian berhasil melarikan diri sebelum akhirnya ditangkap.
(Awaludin)