Ia menambahkan, menurut pengakuan korban, awalnya korban berkenalan dengan salah seorang pelaku di media sosial Facebook (FB).
Lalu, pria kenalan di FB tersebut mengajak ketemuan. Korban dijemput pelaku, selanjutnya dibawa ke rumah kos. Di rumah kos itu, sudah menunggu empat pria yang ikut menyetubuhi korban.
"Pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak ayat 81 dan 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.
(Awaludin)