Kenalan di Medsos, Gadis ABG Dilecehkan secara Bergilir Selama 2 Hari

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Selasa 09 Juni 2020 23:45 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

Ia menambahkan, menurut pengakuan korban, awalnya korban berkenalan dengan salah seorang pelaku di media sosial Facebook (FB).

Lalu, pria kenalan di FB tersebut mengajak ketemuan. Korban dijemput pelaku, selanjutnya dibawa ke rumah kos. Di rumah kos itu, sudah menunggu empat pria yang ikut menyetubuhi korban.

"Pelaku dijerat UU nomor 35 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak ayat 81 dan 82, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya