Korban datang dari Surabaya seorang diri dengan mengendari Motor CS1 nopol L 5940 CD. Ternyata, yang ditemui korban adalah suami siri wanita yang digodainya itu.
"Ketika ketemu langsung dianiaya dengan tangan kosong. Korban hingga jatuh dan luka di bagian kepala," tuturnya.
Korban sempat mendapat pertolongan dan dievakuasi ke Rumah Sakit (RS). Dalam proses penanganan, nyawanya tidak tertolong. Tersangka mengaku spontanitas menganiaya korban.
"Tersangka dijerat dengan pasal 338 subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkas dia.
(Awaludin)