MEDAN - Petugas gabungan menangkap tiga tahanan kasus narkoba asal Aceh yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan. Ketiganya nekat memanjat tembok setinggi 8 meter, dan sekira 1,5 jam ketiganya berhasil ditangkap.
Ketiga tahanan yang berhasil ditangkap kembali tersebut, masing-masing berinisial HE, SMJ, dan AR.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Sumut, Muhammad Jahari Sitepu mengatakan, ketiga tahanan itu di penjara karena kasus narkoba.
“Mereka melarikan diri dari klinik Rutan Klas I Medan dengan melompat tembok yang tingginya sekitar 8 meter,” kata Jahari Sitepu seperti dikutip dari Sindonews.com, Selasa (9/6/2020).