BATAM - Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Batam, dipolisikan istrinya sendiri karena selingkuh, dan melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
RH telah melaporkan suaminya yang juga Kasubit Pelaporan Keuangan Pemko Batam, berinisial RZN karena selingkuh di Perumahan Graha Nusa Permai Blok A2 No 02 Kelurahan Belian Kecamatan Batam Kota, pada Selasa 19 Juni 2020.
Menurut RH, KDRT dilakukan oleh suaminya setelah dirinya mengetahui adanya perselingkuhan.
"Saya telah melakukan visum ke RS Elisabeth Batam Center pada 19 Mei 2020 lalu," kata RH seperti dilansir dari Sindonews.com, Rabu (10/6/2020).