Polisi Tangkap DPO Kasus Gudang Sabu dan Ekstasi Cikarang

Robert Fernando H Siregar, Jurnalis
Rabu 10 Juni 2020 04:42 WIB
Polisi tangkap dua DPO kasus Gudang Narkoba di Cikarang (Foto : Okezone.com/Robert)
Share :

"Setelah melakukan interogasi kepada kedua laki-laki itu dan dari hasil koordinasi dengan BNN Pusat, bahwa benar kedua laki-laki yang ditangkap oleh Polres Taput adalah merupakan DPO atas pengungkapan BNN terhadap gudang sabu dan extasi di Cikarang Jawa Barat pada Kamis 28 Mei 2020,"jelas AKBP Jonner.

Baca Juga : BNN Gerebek Gudang Narkoba di Cikarang, 100 Kg Sabu dan 160 Ribu Pil Ekstasi Disita

Dari kedua DPO itu, sebut AKBP Jonner MH Samosir, diamankan barang bukti KTP palsu atas nama Haris Munandar, namun nama aslinya Muhammad Khairul Azmi. Kartu BPJS dan SIM C atas nama Muslim. Surat Rapid Tes yang diduga palsu atas nama Romi Sadana dan Haris Munandar. 1 buah domper berwarna hitam. 1 buah buku Hikayat Nabi Muhammad. Uang sebesar Rp 2,1 juta. 1 unit motor honda beat (dibeli dari hasil upah yang dikirim bosnya Faisal dari Malaysia. 1 buah STNK dan BPKB.

Pantauan Okezone, Rabu dini hari, dengan pengawalan ketat oleh petugas bersenjata laras panjang, kedua DPO itu diberangkatkan oleh Kapolres Taput AKBP Jonner MH Samosir dari halaman Mapolres Taput menuju ke Polda Sumatera Utara di Medan untuk diserahkan ke pihak BNN Pusat.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya