Pemilik Restoran Thailand Divonis 1.446 Tahun Penjara karena Penipuan Voucher Makanan

Rahman Asmardika, Jurnalis
Kamis 11 Juni 2020 13:00 WIB
Ilustrasi. (Foto: Reuters)
Share :

BANGKOK - Sebuah pengadilan di Thailand telah memvonis dua pemilik restoran selama 1.446 tahun penjara masing-masing karena tuduhan menipu publik.

Tahun lalu, restoran seafood Laemgate meluncurkan promosi makanan pay-in-advance secara daring dengan harga yang lebih murah dari biasanya. Menurut kantor berita Thailand PBS, voucher yang ditawarkan restoran itu dibeli hingga 20.000 orang, menghasilkan 50 juta baht (sekira Rp22 miliar).

Awalnya, mereka yang membeli voucher dapat mengklaim makanan mereka di restoran tetapi daftar tunggu yang panjang berarti pemesanan tertahan hingga beberapa bulan.

Tetapi perusahaan Laemgate Infinite kemudian mengatakan tidak dapat memenuhi permintaan dan pada Maret mengumumkan penutupan restoran, mengklaim bahwa mereka tidak dapat memperoleh cukup makanan laut untuk memenuhi permintaan.

Perusahaan itu menawarkan untuk mengembalikan uang pelanggan yang telah membeli voucher, tetapi hanya 375 dari 818 pelanggan yang mengeluh yang mendapatkan kembali uang mereka.

Ratusan kemudian mengajukan pengaduan terhadap perusahaan dan pemiliknya atas tuduhan penipuan.

Diwartakan BBC, Apichart Bowornbancharak dan Prapassorn Bowornbancha ditangkap dengan tuduhan termasuk menipu publik melalui pesan palsu. Pada Rabu (10/6/2020) mereka dinyatakan bersalah atas 723 dakwaan dan masing-masing dihukum 1.446 tahun penjara.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya