Sederet Pokok-Pokok Pikiran PBNU Terkait RUU Cipta Kerja

Tim Okezone, Jurnalis
Kamis 11 Juni 2020 23:03 WIB
PBNU rapat dengan Badan Legislasi DPR RI (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyampaikan sejumlah pokok pikiran terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Sektor Perizinan Berusaha bidang Keagamaan (Jaminan Produk Halal). Dalam hal ini, PBNU dalam keterangan resminya menyebutkan telah berulangkali pendapat terkait persoalan Jaminan Produk Halal yang kemudian dituangkan dalam UU No. 33 Tahun 2014 (UU JPH). 

Bahkan, baik ketika UU itu masih dibahas di DPR, maupun ketika UU itu sudah disahkan. Terakhir, pada 25 November 2019 yang lalu, PBNU berkirim surat ke Ketua DPR RI terkait dengan Hasil Pleno PBNU di Purwakarta pada 20-22 September 2019.

Dalam surat itu, PBNU menyampaikan pendapat perlunya melakukan revisi terhadap UU JPH. Meski secara filosofis, NU berkeyakinan bahwa segala sesuatu pada dasarnya halal sehingga jelas keharamannya (al-ashlu fil asya’ al-ibahah illa an yadulla ad-dalil ‘ala tahrimihi), dan secara sosiologis masyarakat Indonesia mayoritas muslim sehingga sertifikasi halal itu seperti tahsilul hasil.

Namun, NU juga tidak bisa mengingkari realitas dan politik hukum yang dipilih DPR dan pemerintah dengan mengesahkan UU JPH. Karena itu, PBNU memberi beberapa catatan terhadap usulan revisi UU JPH, yang sebagian pendapat PBNU terakomodasi dalam RUU Cipta Kerja.

PBNU menelaah secara cermat isi RUU Cipta Kerja, terutama yang terkait dengan kemudahan perizinan berusaha dimana JPH menjadi satu kesatuan dengan persoalan perizinan ini, yang di dalamnya ada izin edar, SNI, jaminan produk halal dan perizinan berusaha itu sendiri. PBNU bisa memahami adanya pencabutan dan perubahan beberapa norma UU JPH melalui RUU Cipta Kerja. Perubahan dan pencabutan beberapa norma itu dimaksudkan untuk kemudahan berusaha dan menumbuhkan iklim investasi sebagaimana maksud awal dari RUU Cipta Kerja.

PBNU memberi dukungan dalam RUU Cipta Kerja di mana ada afirmasi kepada pengusaha kecil dan mikro yang diperlakukan berbeda dengan usaha menengah dan besar. Dalam pengurusan JPH, usaha kecil dan mikro dalam sertifikasi halal cukup dengan membuat pernyataan kehalalan barang yang diproduksi. Pedagang gorengan, warteg dan sebagainya cukup menyatakan kehalalan makanan yang mereka produksi, dan itu sudah cukup untuk diberi sertifikat halal.

Hal ini berbeda dengan UU JPH di mana pengusaha mikro dan kecil harus menempuh bikokrasi sertifikasi halal yang rumit. Terkait dengan hal ini, PBNU memberi catatan, harus dipastikan pemerintah melakukan jemput bola dan menfasilitasi sertifikasi halal, dan sistem halal benar-benar satu pintu jenis perizinan yang lain. Selain itu, dalam pengurusan izin usaha, izin edar, SNI dan sertifikasi halal hendaknya ada sinergi sehingga tidak terjadi duplikasi pemenuhan syarat dan pengulangan proses administratif yang mubazir. Demikian halnya, proses sertifikasi halal juga tidak perlu mengulang hal-hal yang sudah dilakukan oleh lembaga POM.

Soal Desentralisasi Penetapan Kehalalan Produk

PBNU memahami perubahan norma yang menambahkan “ormas Islam berbadan hukum” yang disebutkan menjadi salah satu mitra kerjasama Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH), selain Kementerian/Lembaga terkait, LPH (Lembaga Penjamin Halal) dan MUI. Khusus kerjasama BPJPH dan ormas Islam berbadan hukum dilakukan dalam hal penetapan kehalalan suatu produk.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya