Karena itu, hal terkait sertifikasi auditor halal dan dan akreditasi LPH menjadi kewenangan pemerintah (BPJPH), bukan kewenangan MUI sebagaimana ada dalam UU 33 Tahun 2014 dan PP No. 31 Tahun 2019 sebagai pelaksanaan UU JPH. Dengan perubahan tersebut tidak ada lagi monopoli penetapan kehalalan suatu produk oleh Lembaga keagamaan tertentu.
PBNU mendukung gagasan desentralisasi penetapan kehalalan suatu produk asal hal tersebut dilakukan Lembaga-lembaga keagamaan yang kredibel dan dalam kiprahnya terbukti mempunyai kapasitas mengeluarkan pendapat keagamaan.
Apakah hal ini tidak membuka peluang adanya ketidakpastian hukum? Tidak sama sekali. Penetapan halal adalah keputusan profesional sebuah Lembaga yang tidak bisa dicampuri Lembaga yang lain. Ia sejenis putusan hasil “ijtihad” yang tidak bisa dibatalkan oleh “ijtihad” yang lain (al-ijtihad ya yunqadhu bil ijtihad). Hal ini justru bisa membuka peluang pelaku pasar bisa mendapatkan pelayanan sertifikasi yang cepat karena tidak adanya monopoli.
PBNU berpendapat, dalam hal kerjasama BPJPH dengan ormas Islam berbadan hukum tidak perlu ada nama ormas yang disebut secara eksplisit dan yang tidak. Semua ormas yang berbadan hukum harus diperlakukan sama di depan undang-undang, sehingga tidak ada state favoritism terhadap ormas tertentu, seolah ormas yang disebut dalam undang-undang lebih unggul dari yang lain.
PBNU mengusulkan agar pengertian “Produk” di dalam Ketentuan Umum UU JPH diperbaiki dan menjadi satu kesatuan dalam RUU Cipta Kerja. Dalam Pasal 1 UU JPH disebutkan: Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. Kata “….serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat” terlampau luas dan eksesif yang pada gilirannya justru akan mengganggu iklim investasi.
Beberapa waktu lalu terjadi pergunjingan dalam masyarakat adanya merk kulkas tertentu yang berlabel halal. Kulkas berlabel halal? Bagi kita agak aneh tapi itulah konsekuensi dari pengertian “Produk” dalam UU JPH. Dengan klausul itu, maka semua yang kita gunakan, kita pakai dan kita manfaatkan, termasuk motor, mobil, kereta api, pesawat terbang, MRT, peci, baju, sarung, kursi, meja dan sebagai harus berlabel halal. Apakah begitu? Bagi PBNU, tidak demikian. Hal ini justru akan merusak iklim investasi, sesuatu yang sedang diperbaiki melalui RUU Cipta Kerja.
(Arief Setyadi )