Ganjil-Genap di Jakarta Akan Diterapkan dalam Kondisi Tertentu

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis
Kamis 11 Juni 2020 05:42 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

"Tapi bukan berarti akan dilakukan. Itu bisa dilakukan. Nah, sama dengan dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil-genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan," kata Anies di Terowongan Kendal, Jakarta, Senin 8 Juni 2020.

Anies menerangkan, kebijakan penggunaan kendaraan pribadi ganjil-genap hanya bisa diterapkan bila dirinya sudah menerbitkan surat Kepgub. Menurut dia, Kepgub akan diterbitkan jika hasil evaluasi masa transisi PSBB mengharuskan Pemprov DKI melakukan pengendalian aktivitas warga di luar rumah.

"Selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap. Dan kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah, karena ternyata yang keluar rumah lebih banyak daripada yang bisa dikendalikan," jelas dia.

"Jadi selama belum ada kondisi yang mengharuskan pengendalian jumlah penduduk di luar dan selama belum ada Surat Keputusan Gubernur, maka tidak ada ganjil-genap," tambah Anies.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya