Lempar Anjing Majikan dari Lantai Tiga, PRT Asal Indonesia Terancam Hukuman Penjara

Rahman Asmardika, Jurnalis
Jum'at 12 Juni 2020 11:28 WIB
Foto: Lianhe Wanbao.
Share :

Setelah penyelidikan polisi, kebenaran tentang cedera yang diderita anjing itu terungkap.

"Untungnya, kami menemukan kesempatan untuk memanggil polisi. Mereka menemukan bukti konklusif di ponselnya," kata sang suami kepada Shin Min Daily News. Mereka menambahkan bahwa pekerja rumah tangga kemudian mengakui untuk melemparkan anjing itu dari balkon di lantai tiga rumah.

Dia kemudian didakwa di pengadilan berdasarkan UU Hewan dan Burung. Jika dinyatakan bersalah atas kekejaman terhadap hewan, ia menghadapi denda hingga USD15.000, penjara hingga 18 bulan, atau keduanya.

Kasus ini telah ditunda dan akan disidangkan pada 1 Juli.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya