Aulia Kesuma, Pembunuh Suami dan Anak Divonis Mati

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 15 Juni 2020 18:47 WIB
Foto: Illustrasi Shutterstock
Share :

JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menjatuhkan vonis mati terhadap Aulia Kesuma yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan dan pembakaran terhadap suami dan anaknya.

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan putusan mati terhadap anak kandungnya, Geovanni Kelvin. Mereka berdua diyakini secara sah terbukti melalukan pembunuhan berencana terhadap suaminya Edi Candra Purnama alias Pupung dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.

"Menyatakan bahwa terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai yang melakukan dan yang turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Aulia Kesuma alias Aulia Binti Tianto Natanael dan terdakwa II Geovanni Kelvin Oktavianus Robert dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Suharno dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (15/6/2020).

 Baca juga: Dana Berencana Nikahi Kekasihnya Sebelum Dibunuh Aulia Kesuma

Hukuman mati dari Majelis Hakim ini sudah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU). Mengingat, mereka berdua merupakan aktor intelektual dalam perkara ini.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya