Baca juga: Sebelum Membunuh, Aulia Kesuma Campur 30 Obat Tidur ke Minuman Suami dan Anaknya
Sementara itu, Hakim berpandangan tidak ada hal yang meringankan untuk Aulia dan anaknya. Bahkan, hal yang memberatkan perbuatan untuk mereka berdua adalah, sadis dan tidak berperikemanusiaan, kemudian perbuatan keduanya juga menimbulkan kesedihan mendalam ke keluarga korban.
Hakim meyakini, bahwa kasus pembunuhan itu dilakukan dengan sangat terencana. Oleh sebab itu, Hakim menolak pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa.
"Menimbang majelis hakim berpendapat unsur pembunuhan direncanakan terlebih dahulu telah terbukti. Menimbang bahwa berdasarkan rangkaian pembunuhan, majelis hakim tidak sependapat dengan pernyataan pleidoi kuasa hukum terdakwa karena perbuatan terdakwa telah direncanakan lebih dahulu, hal ini terbukti bahwa pertemuan terdakwa dengan beberapa saksi membahas rencana pembunuhan dan telah membuahkan hasil," papar Hakim Suharno
Atas perbuatannya, Aulia dan Kelvin diyakini telah melanggar Pasal 340 jo 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sesuai dakwaan primair.