BANDUNG - Hari ini, Senin (15/6/2020), Pemkot Bandung memberikan izin, pusat perbelanjaan atau mal kembali beroperasi ditengah pandemi covid-19.
Pemkot Bandung, memberikan izin kepada 23 mal, yang ada di Kota Bandung. Izin operasi puluhan mal tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB Proporsional.
Pengurus mal yang rencananya buka kembali,harus menerapkan protokol kesehatan dan aturan pencegahan penyebaran covid.
"Salah satunya (aturannya), mewajibkan seluruh karyawan (pegawai), menggunakan face shield, masker dan sarung tangan. Tidak diperbolehkan menyediakan fitting room. Tidak diperbolehkan ada great sale yang barangnya di simpan dalam keranjang," kata Wali Kota Bandung Oded M Danial, berdasarkan Perwal, yang diterima wartawan.
Selain itu, pengunjung mal, dibatasi hanya 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas ruangan, serta memastikan tempat kerja selalu dalam keadaan bersih dan higienis.
"Kemudian, diwajibkan, ada pegawai yang mengatur kapasitas penggunaan lift dan eskalator. Harus menyediakan ruang isolasi. Harus menyediakan mobil ambulans yang dipakai setiap saat apabila diperlukan," kata dia.
Sementara itu, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung akan mengawasi mal dan pusat perbelanjaan. Disdagin akan menurunkan tim untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan di mal dan pusat perbelanjaan.
"Jika gerai yang melanggar, maka gerainya akan diberi peringatan. Jika tetap tak mentaati aturan, maka tegas kami tutup," kata Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah, dalam rilis resmi Humas Pemkot Bandung, yang diterima wartawan.
"Tetapi jika mal atau pusat perbelanjaannya yang melakukan kesalahan, maka mal dan pusat perbelanjaan yang akan disanksi bertahap hingga penutupan. Kami akan sangat tegas karena ini berkaitan dengan pencegahan penyebaran Covid-19," tutur Elly.
"Maka penting kerjasama antara pemilik gerai dan manajemen mal untuk saling mengingatkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, manajemen mal mewajibkan siapapun pengunjung untuk memakai masker misalnya," tambah Elly.
Keputusan membuka 23 mal di tengah perpanjangan PSBB Proporsional hingga 26 Juni, sudah diputuskan Pemkot Bandung berdasarkan usulan dari dinas terkait dan masukan para ahli dalam memandang pandemik COVID-19 khususnya di Kota Bandung.
(Khafid Mardiyansyah)