Dalam rangka percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum, Wakil Menteri (Wamen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Alue Dohong telah meresmikan fasilitas pengelolaan sampah untuk Kabupaten Sumedang pada Senin (15/06), di Jakarta. Kegiatan ini dilakukan secara virtual melalui fasilitas video conference.
Kabupaten Sumedang merupakan salah satu daerah yang termasuk dalam DAS Citarum. KLHK memberikan dukungan fasilitas pengelolaan sampah yang kepada Kabupaten Sumedang berupa 1 (satu) unit Bank Sampah Induk (BSI), dan 1 (satu) Motor Sampah Roda Tiga.
Wamen Alue Dohong dalam arahannya menerangkan bahwa, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan dukungan fasilitas pengelolaan sampah tersebut kepada daerah-daerah yang termasuk dalam DAS Citarum.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum, KLHK bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan serta pemulihan DAS Citarum.
Wamen Alue Dohong menjelaskan, pencemaran sampah di DAS Citarum mencapai lebih kurang 500 ribu ton/tahun, atau sekitar 1.300 ton/hari.