Mudji kemudian menyampaikan lebih detail. Menurutnya, perbuatan melawan hukum terlihat dari ketidakpatuhan sejumlah pihak dalam melaksanakan peraturan pada proses tender rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II tersebut. Lebih berisiko jika proses pembangunan sudah berlangsung.
"Dugaan perbuatan melawan hukumnya terlihat dengan tetap menggunakan Permen PUPR yang telah diputus MA tidak sah. Jika dikorelasikan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dan 3 misalnya, atau pun Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12, kan berpotensi itu. Apalagi, jika misalnya proses pembangunan sudah berlangsung," tuturnya.
Kabag Hukum Pemkot Madiun Budi Wibowo, saat di konfirmasi melalui pesan singkat tidak memberikan jawaban. Sedangkan Dinas Pendidikan Kota Madiun selaku Dinas Pengguna Anggaran melalui sekretarisnya Sri Mahendradata menjawab singkat akan melihatnya. "Coba tak lihatnya," katanya saat ditanya soal Proyek SDN 02 Mojorejo Tahap II tersebut.
Sedangkan CV. Cipta Niaga Abadi saat dikonfirmasi melalui telepon kantornya mengakui bahwa badan usahanya berkualifikasi kecil. Yanti, karyawan kantor tersebut mengaku tidak mengetahui bagaimana tempatnya bekerja bisa mendapatkan pekerjaan yang menurut ketentuan diatas kualifikasinya.
"Iya Yanti pegawainya, benar, kualifikasinya kecil, kecil... Saya ndak hafal... ada yang ngurusi sendiri (soal bagaimana kualifikasi kecil bisa mendapat pekerjaan diatas kaulifikasinya)," jawab Yanti yang mengaku sebagai karyawan CV Cipta Niaga Abadi.