Diketahui sebelumnya, melalui laman LPSE Pemkot Madiun, Proyek Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II dengan pagu 3 miliar rupiah, dan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) sekitar Rp2,9 miliar, dalam proses tendernya di menangkan oleh CV. Cipta Niaga Abadi sesuai dengan yang tertera dikontrak Rp2.655.730.677,60 yang penandatanganan pemenang kontraknya berlangsung 9 Maret 2020 lalu.
Belakangan proses tersebut mendapat sorotan karena aturan yang digunakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Pemkot Madiun saat proses lelang berdasarkan Permen PUPR Nomor 7 Tahun 2019. Padahal, putusan MA Nomor 64 Tahun 2019 menyatakan Permen PUPR tersebut khususnya Pasal 21 Ayat (3) huruf a, b, dan c tidak sah.
Padahal, di Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 65 Ayat (4) jelas menyebutkan nilai paket pengadaan barang, jasa konstruksi dan oleh usaha kecil paling besar adalah Rp2,5 miliar. CV. Cipta Niaga Abadi selaku pemenang tender proyek Rehabilitasi SDN 02 Mojorejo Tahap II dengan pagu 3 miliar rupiah, ternyata Sertifikasi Badan Usaha Jasa Konstruksi yang di milikinya berkualifikasi kecil. Hal itu sesuai dengan yang tertera di laman lpjk.net dan juga pengakuan karyawannya.
(Arief Setyadi )