Terkait gratifikasi, Risyanto dinilai terbukti menerima 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura dari tiga pengusaha. Pertama, Risyanto menerima gratifikasi sebesar 30 ribu dolar AS dari komisaris PT Inti Samudera Hasilindo Alexander Anthony melalui Mohamad Saefullah alias Ipul di hotel Gran Melia Jakarta.
Gratifikasi itu terkait dengan pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan yang dijadikan jaminan kredit investasi oleh PT. Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, Permohonan Keringanan Pembayaran Sewa Tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo dan permohonan izin Pengalihan Hak Pemanfaatan Lahan Kavling Blok T No. 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman, Jakarta kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan hingga 2029.
Kedua, Risyanto menerima 30 ribu dolar Singapura secara bertahap dari pengusaha di bidang start up (aplikasi perikanan) Desmond Previn. Pemberian uang itu atas perminyaan Risyanto.
Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Anggap Perkaranya Tidak Sah