Terakhir, Risyanto menerima 50 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Yfin Internasional Juniusco Cuaca alias Jack Hoal alias Jack Yfin. PT Yfin adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan yang bekerja sama dengan Perindo lalu menyewa lahan milik Perindo seluas 160 meter persegi di Muara Baru Ujung Jakarta Utara. Pemberian uang itu atas permintaan Risyanto.
Selain gratifikasi berupa uang, Risyanto juga terbukti menerima sejumlah barang dari sejumlah pihak. Diantara barang yang diterima Risyanto yakni, 1 tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam, 1 tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, 1 cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, dan 1 jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat.
Diketahui, vonis hakim terhadap Risyanto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Risyanto dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
(Angkasa Yudhistira)