Eks Dirut Perum Perikanan Indonesia Divonis 4,5 Tahun Penjara

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 19:20 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia, Risyanto Suanda divonis empat tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Risyanto Suanda juga diganjar hukuman denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Risyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap sebesar 30 ribu dolar Amerika serta gratifikasi 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura.

Perbuatan Risyanto Suanda itu dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan pertama.

"Menyatakan terdakwa Risyanto Suanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Sunarso saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (17/6/2020).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Risyanto. Pidana tambahan itu berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.244.799.300.

Majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan hukuman terhadap Risyanto. Untuk hal yang meringankan, perbuatan Risyanto itu dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Hal meringankan, terdakwa sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, mengakui kesalahannya dan memiliki tanggungan keluarga," kata hakim.

Dalam perkara suapnya, Risyanto Suanda dinyatakan terbukti menerima suap senilai 30 ribu dolar Amerika dari Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa. Suap itu diberikan lantaran Risyanto menyetujui Mujib Mustofa untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa "frozen pacific makarrel/Scomber Japonicus" (ikan salem) milik Perum Perikanan Indonesia.

Baca Juga : Main Handphone di KRL Berisiko Tertular Virus Corona

Perum Perikanan Indonesia adalah BUMN yang melakukan kegiatan usaha di bidang jasa perikanan dan dapat mengajukan Rekomendasi Pemasukan Hasil perikanan (RPHP) kepada Kementerian Kelautan Dan Perikanan sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Terkait gratifikasi, Risyanto dinilai terbukti menerima 30 ribu dolar AS dan 80 ribu dolar Singapura dari tiga pengusaha. Pertama, Risyanto menerima gratifikasi sebesar 30 ribu dolar AS dari komisaris PT Inti Samudera Hasilindo Alexander Anthony melalui Mohamad Saefullah alias Ipul di hotel Gran Melia Jakarta.

Gratifikasi itu terkait dengan pemberian rekomendasi dari Perum Perindo sebagai pemilik lahan yang dijadikan jaminan kredit investasi oleh PT. Inti Samudera Hasilindo kepada Bank BNI, Permohonan Keringanan Pembayaran Sewa Tanah dari PT Bonecom kepada Perum Perindo dan permohonan izin Pengalihan Hak Pemanfaatan Lahan Kavling Blok T No. 1-7, kawasan industri pelabuhan perikanan samudera Nizam Zachman, Jakarta kepada PT Era Baru Abadi Makmur sekaligus memberikan izin perpanjangan sewa pemanfaatan lahan hingga 2029.

Kedua, Risyanto menerima 30 ribu dolar Singapura secara bertahap dari pengusaha di bidang start up (aplikasi perikanan) Desmond Previn. Pemberian uang itu atas perminyaan Risyanto.

Baca Juga : Terdakwa Kasus Korupsi Jiwasraya Anggap Perkaranya Tidak Sah

Terakhir, Risyanto menerima 50 ribu dolar Singapura dari Direktur Utama PT Yfin Internasional Juniusco Cuaca alias Jack Hoal alias Jack Yfin. PT Yfin adalah perusahaan yang bergerak di bidang ekspor-impor hasil perikanan yang bekerja sama dengan Perindo lalu menyewa lahan milik Perindo seluas 160 meter persegi di Muara Baru Ujung Jakarta Utara. Pemberian uang itu atas permintaan Risyanto.

Selain gratifikasi berupa uang, Risyanto juga terbukti menerima sejumlah barang dari sejumlah pihak. Diantara barang yang diterima Risyanto yakni, 1 tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam, 1 tas tangan warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton, 1 cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, dan 1 jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna cokelat.

Diketahui, vonis hakim terhadap Risyanto itu lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut Risyanto dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya