Upaya Kasasi Vonis Bebas Sofyan Basir Ditolak MA, Ini Respon KPK

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 17 Juni 2020 19:57 WIB
Foto Ilustrasi shutterstock
Share :

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas vonis bebas mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Merespon hal tersebut, KPK tetap menghargai putusan MA. Meskipun, putusan tersebut tidak sesuai dengan apa yang diharapkan KPK. Sebab, beberapa pihak lain yang terseret dalam perkara korupsi proyek PLTU Riau-1 ini sudah divonis dan dinyatakan bersalah.

"KPK tentu wajib menghormati putusan pengadilan. Meskipun dari sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Rabu (17/6/2020).

 

Ali mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan putusan lengkap dari MA. Nantinya, sambung Ali, setelah menerima putusan resmi dari MA, KPK bakal mempelajari lebih lanjut untuk upaya hukum berikutnya.

"KPK saat ini blm menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK," katanya.

Ditegaskan Ali, KPK dari awal proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan meyakini bahwa bukti-bukti dalam perkara ini kuat. Hal itu, imbuhnya, bisa dilihat dari fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani Saragih, Johanes Budi, dan M Idrus, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU," pungkasnya.

 

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya