SURABAYA - Warga Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya, Jatim digegerkan dengan kasus pembunuhan terhadap seorang terapis bernama Oktavia Widiawati alias Monic (24). Jenazah monic yang bersimbah darah ini ditemukan dalam kardus bekas kulkas pada sebuah rumah.
Di tubuh Monic ditemukan luka bekas senjata tajam pada leher dan tangan. Selain itu, petugas juga menemukan luka bakar pada kaki korban. Selanjutnya petugas mengevakuasi jenazah ini ke kamar mayat RSUD Dr Soetomo Surabaya. Polisi juga melakukan olah TKP dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Kurang dari 1 X 24 jam anggota Polrestabes Surabaya mengungkap kasus tersebut. Polisi menangkap pelaku pembuhan atas nama Yusron Virlanda (20) warga Lidah Kulon. Tersangka ditangkap saat berada di rumah bibinya, Mojokerto. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk diperiksa.
Dari pengakuan tersangka, dia nekat membunuh Monic karena kesal. Sebab Monic tidak melayani tersangka sesuai dengan kesepakatan awal. Dimana perjanjiannya korban akan memijat tersangka selama 90 menit. Namun baru 45 menit korban berhenti memijat tersangka.
"Perjanjiannya pijat selama 90 menit pelayanan full service dengan tarif Rp950 ribu. Namun baru memijat 45 menit, dia berhenti dan mengajak berhubungan intim," terang Yusron di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (17/6/2020).
Tetapi, sambung Yusron, belum sampai berhubungan intim, baru oral seks Monic berhenti dan meminta uang tips senilai Rp300 ribu. Jika tersangka tidak memberikan uang tips, maka Monic mengancam akan berteriak sehingga para tetangga tahu.
Hal ini rupanya membuat tersangka kesal dan berusaha menutup mulut monic. Namun Monic tetap berusaha berteriak. Kemudian tersangka menusuk Monic dengan pisau pada bagian leher 3 sampai 4 kali hingga tewas. Tidak sampai disitu, tersangka juga ingin membakar Monic dengan kompor portable.