Baca Juga : KPK Periksa 3 Pejabat PT Dirgantara Indonesia
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga : 2 Eks Petinggi PT Dirgantara Indonesia Diduga Rugikan Negara Rp330 Miliar
(Erha Aprili Ramadhoni)