Tergiur dan yakin dengan informasi tersebut, keluarga Mulato langsung mentrasfer uang dimaksud. Setelah uang ditransfer, tidak kunjung ada pembebasan. Keluarga akhirnya melapor ke rutan dan polisi.
Berbekal laporan tersebut, Tim Sapujagad Polres Boyolali menangkap tersangka di Wonosobo. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti dua unit ponsel, satu buku tabungan dan barang bukti lainnya.
"Jika ada yang menyampaikan bahwa proses asimilasi dengan imbalan sejumlah uang, jangan dipercaya. Pihak Rutan menyatakan proses asimilasi tidak ada biaya sama sekali," Kasatreskrim Polres Boyolali Iptu AM Tohari, Kamis (18/6/2020).
Untuk memeprtanggungjawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat pasal 378 dengan ancaman penjara selama 4 tahun.
(Fetra Hariandja)