Mayat Dalam Kardus, Pembunuh Wanita Terapis Terancam 15 Tahun Penjara

Sony Hermawan, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 15:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti seperti kardus yang digunakan untuk menyimpan mayat, kompor gas portabel, pisau, dan bungkus alat kontrasepsi yang digunakan tersangka untuk layanan pijat plus-plus.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya/ mahasiswa teknik sipil ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Dari hasil introgasi awal, Yusron mengaku sengaja mendatangkan Monic ke rumahnya di kawasan lidah kulon 2 b nomor 20 untuk menikmati jasa layanan pijat plus-plus dengan tarif Rp950 ribu rupiah selama 1 jam setengah. Pesanan dilakukan melalui jejaringan sosial.

Baca Juga: Mayat Wanita Muda Dalam Kardus & Kaki Luka Bakar Gegerkan Warga

Kepada polisi Yusron mengaku sempat bingung lantaran korban sempat berteriak saat meminta uang tip kepadanya. Nah, karena takut digerebek oleh warga, ia mengambil pisau di dalam kamar dan menusuk korban sebanyak 4 kali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya