Mayat Dalam Kardus, Pembunuh Wanita Terapis Terancam 15 Tahun Penjara

Sony Hermawan, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 15:35 WIB
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Share :

SURABAYA – Sesosok mayat wanita ditemukan dalam kardus di suat rumah di Jalan Lidah Kulon 2 B, Surabaya, Jawa Timur, kemarin. Mayat tersebut diduga korban pembunuhan.

Polisi pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini, hasilnya petugas daru Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap terduga pelaku, yakni Yusron (20).

Ia ditengarai sebagai pembunuh Octavia Widyanti alias Monic (26 tahun) yang mayatnya disimpan di dalam kardus lemari es bekas. Saat korban ditemukan, terdapat luka sayatan di bagian leher dan tangan, serta luka bakar di kaki bagian kanan.

Terduga pelaku sendiri merupakan seorang mahasiswa teknik sipil semester dua. Ia, Yusron dibekuk di rumah bibinya di kawasan Mojokerto, Jawa Timur.

"Kami tangkap pelaku saat berada di rumah bibinya di Mojokerto, setelah koordinasi dengan polres Mojokerto. Kami mengetahui pelaku berada di rumah bibinya informasi dari orang tua dan keluarganya," ucap Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo.

Selain mengamankan tersangka, polisi menyita barang bukti seperti kardus yang digunakan untuk menyimpan mayat, kompor gas portabel, pisau, dan bungkus alat kontrasepsi yang digunakan tersangka untuk layanan pijat plus-plus.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya/ mahasiswa teknik sipil ini dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun kurungan penjara.

Dari hasil introgasi awal, Yusron mengaku sengaja mendatangkan Monic ke rumahnya di kawasan lidah kulon 2 b nomor 20 untuk menikmati jasa layanan pijat plus-plus dengan tarif Rp950 ribu rupiah selama 1 jam setengah. Pesanan dilakukan melalui jejaringan sosial.

Baca Juga: Mayat Wanita Muda Dalam Kardus & Kaki Luka Bakar Gegerkan Warga

Kepada polisi Yusron mengaku sempat bingung lantaran korban sempat berteriak saat meminta uang tip kepadanya. Nah, karena takut digerebek oleh warga, ia mengambil pisau di dalam kamar dan menusuk korban sebanyak 4 kali.

Setelah korban tewas, Yusron sempat berusaha menghilangkan jejak dengan membakar pelaku dengan kompor portabel, namun karena tak tega, jenazah monic akhirnya disimpan di dalam kardus lemari es bekas. Kemudian Yusron melarikan diri ke rumah bibinya di Mojokerto.

"Awalnya saya ingin membakar dan sempat kena kakinya, namun karena tidak tega akhirnya tidak dilanjutkan. Saya tidak langsung melarikan diri, saya masih di rumah. Lalu saya ke rumah bibi di Mojokerto untuk berunding," ucapnya.

Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo melanjutkan, kasus pembunuhan ini didasari rasa kesal pelaku kepada korban lantaran korban meminta uang tips Rp200 sampai Rp300 ribu. Padahal korban hanya menservis pelaku selama 40 menit saja.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya