"Setelah tadi mendengar dakwaan, kita akan mengajukan eksepsi pada sidang lanjutannya nanti," katanya usai sidang.
Selain soal eksepsi, Misbahul juga mengatakan akan mengajukan penangguhan penahanan atau eksepsi terhadap saudara Rangga.
"Pengajuan penangguhan, karena klien kami, dalam kondisi tidak sehat mengalami gangguan paru-paru," ucapnya.
Untuk sidang lanjutan sendiri, bakal dilanjutkan, pada Selasa, 30 Juni 2020 mendatang. Agendanya mendengarkan eksepsi dari penasehat hukum dan putusan soal eksepsinya tersebut.(Fmh)
(Abu Sahma Pane)