Kendati demikian, Kedubes AS tidak berkomentar lebih jauh soal kasus ini karena pertimbangan privasi.
Berdasarkan keterangan Polda Metro Jaya, warga AS yang ditangkap bernama Russ Albert Medlin. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka persetubuhan dengan anak di bawah umur dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Dari hasil interogasi terhadap Russ, polisi juga mengungkap, Russ ternyata merupakan buronan Interpol sejak 10 Desember 2019. Russ diduga telah melakukan penipuan dengan modus investasi saham Bitcoin. Russ berhasil menipu hingga $722 juta atau sekitar Rp 10,2 triliun.
Russ juga telah didakwa dua kali pada 2006 dan 2008, dan pernah dihukum penjara selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Negara Bagian Nevada, Amerika, terkait pelecehan seksual terhadap anak berusia 14 tahun.
(Awaludin)