Cantik-Cantik Kok Maling Sepatu

Sindonews, Jurnalis
Senin 22 Juni 2020 21:05 WIB
Ilustrasi (Foto : Shutterstock)
Share :

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan NV tidak hanya mencuri di kos-kosan itu, namun sebelumnya juga melakukan di tempat lain. (Baca: Kapolsek Perempuan Pimpin Penangkapan 2 Bandit Motor Matic).

Terakhir ketahun mencuri di wilayah Bantul. Atas perbuatanya tersebut, NV dikeluarkan dari tempat kuliahnya. "NV dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara," paparnya.

NV di hadapan petugas mengaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. "Hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," akunya.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya