Baca Juga : Rekonstruksi Penyerangan Green Lake City, Keluarga Nus Kei Disembunyikan di Tempat Rahasia
Baca Juga : Rhoma Irama Dikabarkan Konser di Acara Sunatan, Pak Camat: Mohon Pengertiannya
Setiyono juga diganjar pidana denda sebesar Rp250.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Tak hanya itu, Setiyono juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp727.000.000, dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti kerugian keuangan negara.
Namun, apabila harta benda terpidana tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
(Angkasa Yudhistira)