Berdasarkan pengakuan pelaku mereka sudah lebih dari sekali melakukan pemerasan. Adapun motifnya pelaku karena permasalahan ekonomi.
Jauhari mengimbau kepada masyarakat tak mudah percaya jika ada orang yang mengaku polisi dan melakukan pemerasan dengan meminta bukti keanggotaan.
"Silahkan tanyakan alasan menangkap, minta surat tugas dan tunjukkan kartu tanda anggotanya," tandasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
(Fetra Hariandja)