Maklumat Terkait Karhutla, Kapolda Jambi akan Tindak Tegas Pembakar Hutan dan Lahan

Azhari Sultan, Jurnalis
Minggu 28 Juni 2020 15:04 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Share :

c. Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, "setiap orang dengan sengaja membakar hutan sanksi pidana kurungan 15 tahun, denda 15 miliar rupiah".

d. Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, "setiap orang yang melakukan pembakaran lahan dengan cara membakar, diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit 3 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah".

e. Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, "setiap pelaku usaha yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar rupiah".

3. Terhadap hutan dan atau lahan yang dibakar akan dikenakan status quo, sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hukum yang tetap (inkracht).

4. Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan diindahkan demi keamanan dan ketertiban kita bersama.

(Abu Sahma Pane)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya