"Tentunya kami meminta informasi atau memeriksa saksi berkaitan dengan kronologisnya (pelaku) bisa masuk kesana. Tentunya disana penyidik menyelesaikan atau informasi disana memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti disana," tutur Argo.
Sebelumnya, pelaku Indra Oktomi (35) mengamuk dengan melakukan penyerangan ke Mapolres OKI, Sumatera Selatan, Minggu 28 Juni 2020 dini hari.
Pelaku berhasil dilumpuhkan petugas saat melakukan aksi penyerangan itu. Berdasarkan pemeriksaan, kejadian ini belum ada terkait dengan kelompok terorisme di Indonesia.
(Khafid Mardiyansyah)