Kementerian Diminta Prioritaskan Karya Anak Bangsa dalam Penggunaan Aplikasi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Selasa 30 Juni 2020 14:49 WIB
Foto: Reuters
Share :

"Karena dengan adanya informasi yang bisa diperoleh maka bisa membantu para pebisnis dalam membuat keputusan bisnis, bisa membantu pengumpulan data para peneliti, dan kepentingan lainnya," ucap Ronny.

Di sisi lain, Ronny mengingatkan, dalam aplikasi tetap harus memperhatikan soal mengakses informasi apapun di Internet, harus sesuai dan tunduk dengan payung hukum yang berlaku.

"Di Indonesia, kita sudah punya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik), jika sebuah aplikasi dirancang dengan maksud melakukan perbuatan dilarang dalam UU ITE tersebut, maka si pembuat aplikasi itu dapat dikenai ancaman pidana cukup berat sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 34 UU No. 19 tahun 2016 perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," tutup Ronny.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud menggandeng asing dalam hal ini Google untuk melaksanakan program Google Arts Project yang dilakukan oleh Museum Nasional Indonesia.

Kemendikbud juga menggandeng Netflix untuk menyajikan film dokumenter selama pelaksanaan belajar dari rumah. Hal ini menjadi perhatian media massa dan juga masyarakat.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya