Hari Bhayangkara di Tengah Pandemi Covid-19, Tantangan dan Pembenahan untuk Polri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2020 10:51 WIB
Kapolri Idham Azis (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Hari Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020, harus diperingati di tengah situasi pandemi Covid-19 atau virus corona. Momentum peringatan berdirinya Polri di saat mewabahnya virus, dijadikan bahan refleksi bagaimana menghadapi tantangan dan pembenahan di internal kepolisian.

Menginjak usia 74 tahun, Polri menghadapi tantangan baru bagaimana melakukan penanganan penanganan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas). Tentunya, hal penegakan hukum juga mengalami perubahan.

Apalagi, selain menjaga Kamtibmas, Korps Bhayangkara yang dikomandoi oleh Kapolri Jenderal Idham Azis, kini juga berada di garis terdepan dalam melakukan pemutusan mata rantai Covid-19. Tentunya, hal ini bersinergi dengan kebijakan pemerintah soal penanganan wabah virus itu.

"Pandemi Covid-19 menghadirkan banyak tantangan baru yang kompleks bagi polisi. Sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, polisi harus selalu berada di garda terdepan. Polisi kadang juga diminta berhadapan pasien Covid-19," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada Okezone, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Mendisiplinkan protokol kesehatan, mencegah masyarakat berkerumun dan memastikan keamanan pemulasaran jenazah pasien Covid-19 agar tak ditolak masyarakat, kasus pengambilan paksa jenazah corona, menjadi tanggung jawab Polri di tengah pandemi virus corona.

Ya, tentunya bukan hal mudah untuk dijalankan. Sebagai jajaran Abdi Utama Nusa Bangsa hal itu dilakukan secara profesional dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Polri Humanis Kawal Penanganan Covid-19

Demi menjawab tantangan itu, salah satu upaya Polri yakni menerbitkan Maklumat Kapolri Nomor MAK/2/III/2020 yang diterbitkan pada 19 Maret 2020, tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kala itu, Maklumat Kapolri pun efektif dijalankan seluruh jajaran polisi di Indonesia. Kerumunan massa dibubarkan, tempat-tempat publik di disinfeksi, warga keluar rumah pun mengenakan masker, serta mengawal jaring pengaman sosial dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk warga yang terdampak pandemi.

Meskipun, Maklumat Kapolri itu sudah dicabut berdasarkan Nomor STR/364/VI/OPS.2./2020 tanggal 25 Juni 2020 yang ditandatangani oleh As Ops Kapolri Irjen Herry Rudolf Nahak. Pencabutan itu mendukung upaya Pemerintah soal penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal ditengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: HUT Ke-74 Bhayangkara, Panglima TNI Berikan Kejutan ke Kapolri

Upaya gerak cepat itu, demi memutus mata rantai sesuai kebijakan pemerintah, sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa, Polri menjadi salah satu leading sector dalam penanganan covid.

"Berbagai gerak cepat anggota Polri dalam menjalankan instruksi maupun Maklumat Kapolri untuk mengawal bansos, BLT, mengecek situasi masyarakat yang terdampak, persediaan beras, dsb. Terbangunnya kepercayaan membutuhkan waktu dan ketekunan," ujar Argo.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya