MEDAN – Zuraida Hanum, istri sekaligus otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, dijatuhi pidana mati. Dia dihukum karena terbukti secara sah dan meyakinkan secara aktif merencanakan dan terlibat langsung dalam eksekusi pembunuhan sang hakim.
Vonis terhadap Zuraida dibacakan Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020) siang.
Dalam amar putusannya, hakim menilai Zuraida dan dua terdakwa eksekutor pembunuhan itu, melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
“Mengadili terdakwa Zuraida Hanun karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum dengan pidana hukumman Mati," sebut hakim Erintuah.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa membunuh suaminya sendiri sebagai perbuatan yang sadis. Apalagi pembunuhan dilakukan di tempat tidur. Tempat yang seharusnya nyaman untuk korban beristirahat.