MEDAN - Satuan Reskrim Polsek Medan Barat, Sumatera Utara menemukan sepucuk senjata serbu laras panjang AK 47, berserta peluru sebanyak 74 butir dari sebuah rumah di kawasan Helvetia Medan. Senjata ini disita dari seorang pria yang berstatus sebagai eks narapidana kasus pembunuhan.
Suratno alias Nano warga Jalan Cempaka, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia ditangkap di rumahnya usai polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan pelaku. Pelaku menyimpan sepucuk AK 47 dengan 74 butir peluru aktif di seputaran rumahnya dengan cara dikubur.
Pelaku sendiri tercatat baru bebas dari penjara pada September 2019, karena terjerat kasus pembunuhan. Dari pengakuan pelaku membeli senjata api laras panjang ini seharga Rp50 juta dengan alasan untuk menjaga diri.