Simpan AK-47, Eks Napi Kasus Pembunuhan Kembali Ditangkap

Agregasi Sindonews.com, Jurnalis
Rabu 01 Juli 2020 22:29 WIB
Suratno ketika ditangkap polisi karena simpan AK-47 (foto: istimewa)
Share :

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi mengatakan, dari hasil penyelidikan awal belum ada indikasi pelaku terlibat dalam kelompok jaringan teroris meskipun senjata yang disita pihaknya dari pelaku sangat identik dengan kelompok teroris.

Namun pihak kepolisian masih menyelidiki penggunaan senjata yang disita karena ditemukan dua selongsong peluru yang sudah digunakan pelaku.

“Selain itu, pihak kepolisian juga masih memburu dua teman pelaku yang berperan sebagai penjual dan perantara dalam proses pembelian senjata api,” kata Afdhal Junaidi.

Dalam kasus ini pelaku kini terancam akan dihukum dengan hukuman mati atau penjara selama seumur hidup karena dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12/ 1951.

 

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya