KPK Banding Vonis Eks Menpora Imam Nahrawi

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 02 Juli 2020 12:34 WIB
Bekas Menpora Imam Nahrawi divonis 7 tahun penjara (foto: Okezone)
Share :

KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding JPU KPK.

Imam Nahrawi dalam vonisnya juga diminta agar membayar uang pengganti sebesar Rp18.154.238,882. Selain itu, permohonan Justice Collaborator Imam Nahrawi juga tidak dikabulkan oleh Hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor berpandangan bahwa, Imam telah bersalah melakukan tindak pidana praktik korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait percepatan proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

(Amril Amarullah (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya